PPPSRS pun lanjut Jeffry pernah melakukan audiensi terkait SLF Grand TAN yang mati ini dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun yang mengagetkan lanjutnya, salah seorang pegawai di dinas tersebut justru mengatakan bahwa SLF tidaklah terkait dengan izin operasional.
Padahal sejatinya SLF adalah syarat
bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum digunakan secara resmi.
Tak heran karenanya lanjutnya, SLF ini pun juga mengatur terkait dengan sanksi administratif hingga operasionalnya bisa dihentikan.
Dia pun mencontohkan kasus terkait SLF yang belum lama tadi mencuat, adalah salah satu franchise di Banjarmasin yakni Mie Gacoan.
“Katanya SLF tidak terkait izin operasional, tapi nyatanya yang viral kemarin Mie Gacoan karena belum ada SLF nya justru diminta disetop operasionalnya kan,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







