WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kisruh kepemilikan unit kondotel di Grand TAN, yang dahulunya bernama Grand Aston Banua hingga saat ini terus bergulir.
Legalitas operasional Grand TAN pun kini disorot bahkan dipertanyakan oleh Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand TAN.
Pasalnya terungkap bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari gedung pencakar langit di Jalan A Yani KM 11,8 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini mati.
Baca Juga Kepala BMKG: Curah Hujan Indonesia November 2025 di Atas Normal, Sumatera Waspada Karhutla!
“SLF nya mati sejak 2019, dan saat ini masih dalam pengurusan perpanjangan,” ujar Ketua PPPSRS sekaligus kuasa hukum sebagian pemilik kondotel Grand Banua, Jeffry Halim SH MH.
SLF mati sejak 2019 dan masih dalam proses, Jeffry pun menerangkan maka operasional Grand TAN pun harusnya bisa disetop untuk sementara hingga SLF yang baru terbit.
Terkait hal ini pula lanjutnya, sejak beberapa waktu lalu PPPSRS pun meminta agar operasional Grand TAN dihentikan.
Namun lanjut Jeffry permintaan agar operasional Grand TAN disetop ini tidak digubris oleh Pemkab Banjar khususnya instansi terkait.







