Gugatan UU MD3 diajukan lima pemohon dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025; MK kini berada pada tahap verifikasi administrasi. Putusan nanti berpotensi memengaruhi pembahasan pasal-pasal terkait pengusulan dan pemberhentian anggota DPR serta ketentuan teknis di RUU Pemilu. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







