WARTABANJAR.COM, BATOLA - DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Paripurna DPRD ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Raperda tentang APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026, Penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Pengukuhan Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kabupaten Barito Kuala Masa Jabatan 2024–2029.

Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Batola yang bertempat di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola, Rabu (19/11).

Pada kesempatan tesebut, Wakil Bupati Batola menyampaikan penjelasan terkait Raperda APBD 2026 dan Raperda Pengelolaan BMD.

Baca Juga Banjir Rob Fase 3 di Banjarmasin 21-30 November 2025, Ketinggian Air Bisa Capai 2,8 Meter

“Sebagaimana kita pahami bersama, penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Daerah dan DPRD atas Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026 yang telah kita sepakati beberapa waktu yang lalu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 pada dasarnya masih selaras dengan KUA-PPAS, namun ke depan tetap memerlukan beberapa penyesuaian, baik dari sisi pendapatan maupun alokasi belanja.

“Dalam rancangan yang kita ajukan saat ini, pada saatnya nanti tentu masih memerlukan penyesuaian, baik pada perolehan anggaran pendapatan maupun alokasi anggaran belanjanya. Hal ini perlu saya sampaikan sejak awal agar kita memiliki pemahaman yang sama terhadap proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.

Wakil Bupati juga menyampaikan rincian nilai Rancangan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun. Ia mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja pembangunan melalui anggaran tersebut.

Selanjutnya, ia memaparkan penjelasan mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Inisiatif perubahan perda tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, serta penyesuaian terhadap PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan PP Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penjualan BMD.