DJBC Kalimantan Bagian Selatan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5,3 Miliar

Ia juga menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tentunya tidak terlepas dari hasil sinergi dan kerja sama dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya.

Dwijo juga memohon kepada masyarakat, agar bisa tetap bekerja sama, saling berkolaborasi dan bersinergi dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya dan barang-barang ilegal.

“Tanpa dukungan dari masyarakat semuanya, tentunya kita semua akan kesulitan dalam melakukan tugas fungsi kami ini,” kata Dwijo.

Ia menjelaskan, salah satu tugas fungsi Bea dan Cukai adalah mendukung perkembangan industri, memperlancar arus perdagangan, dan memperoleh penerimaan negara.

“Dari beberapa pelanggaran fungsi tersebut, untuk tahun ini kami juga memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda kurang lebih sebesar Rp 11,5 Miliar. Ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara,” pungkasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai. Dimana, barang-barang tersebut sudah ditetapkan sebagai barang milik negara, dan sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Direktorat Jendral Kekayaan Negara. (wartabanjar.com/Iqnatius)

Editor Restu