DJBC Kalimantan Bagian Selatan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5,3 Miliar

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan kembali menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan bea cukai, di halaman Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan, di Jalan A Yani Km 2,5, Kamis (20/11) pagi.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, dengan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Pemerintah Provinsi Kalimantan Selartan dan Kota Banjarmasin, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono mengungkapkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2025.

Baca Juga Banjir Rob Fase 3 di Banjarmasin 21-30 November 2025, Ketinggian Air Bisa Capai 2,8 Meter

“Untuk batang bukti yang dimusnakan itu berupa 3.311.978 batang rokok ilegal, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol,” ungkap Dwijo, kepada awak media.

“Apabila diuangkan barang bukti tersebut senila Rp 5,3 Miliar. Dari hasil penghitungan barang bukti tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp 3,4 Miliar,” lanjutnya.

Dwijo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin, dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perkenomian.

“Kegiatan ini juga kita lakukan sebagai bentuk efek jera bagi para pelanggar aturan dibidang kepabeanan dan cukai. Selain itu juga, untuk mempertegas perannya dalam menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dan industri agar taat terhadap hukum.” kata Dwijo.