DJBC Kalimantan Bagian Selatan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5,3 Miliar
Ia menjelaskan, salah satu tugas fungsi Bea dan Cukai adalah mendukung perkembangan industri, memperlancar arus perdagangan, dan memperoleh penerimaan negara.
"Dari beberapa pelanggaran fungsi tersebut, untuk tahun ini kami juga memperoleh Ultimum Remedium (UR) atau pengganti denda kurang lebih sebesar Rp 11,5 Miliar. Ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kerugian negara," pungkasnya.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai. Dimana, barang-barang tersebut sudah ditetapkan sebagai barang milik negara, dan sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Direktorat Jendral Kekayaan Negara. (wartabanjar.com/Iqnatius)
Editor Restu