Kisruh Condotel Grand Tan Tak Kunjung Selesai, Saham PT BAS Akhirnya Digugat

Termasuk juga untuk menyelesaikan persoalan dengan pembeli unit condotel yang sudah membayar lunas, yakni dengan melakukan pemecahan sertifikat maupun balik nama kepada pemilik masing-masing unit, serta penyerahan unit kepada pemilik unit.

Selain itu juga dengan harapan bisa menyelesaikan kewajiban kepada berupa tunggakan bagi hasil kepada pemilik yang membeli lunas.

“Namun pada kenyataannya tergugat tidak melakukan pembayaran atas saham yang sudah diserahkan. Kemudian tergugat juga ternyata justru mengklaim bahwa semua unit condotel adalah miliknya. Hingga menimbulkan gejolak kepada para pembeli condotel,” kata Zainal yang ditemui usai persidangan di PN Martapura.

Zainal menambahkan bahwa seandainya tergugat memenuhi janjinya saat menerima saham yakni menyelesaikan pemecahan sertifikat dan sebagainya, maka polemik pun tidak akan mencuat seperti saat ini khususnya kepada para pembeli unit condotel.

Kliennya pun awalnya tidak ingin buru-buru menggugat, dengan harapan PT BAS terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan dengan pembeli condotel.

“Maksud klien kami menyerahkan sahamnya adalah agar mereka menyelesaikan dengan para pembeli. Sekarang bukannya selesai, malah semakin berpolemik,” terangnya.

Atas dasar ini pula, Zainal menambahkan bahwa kliennya pun akhirnya mengajukkan gugatan dan salah satu petitumnya adalah meminta agar saham sebanyak 50 persen yang sudah diserahkan agar dikembalikan kepada penggugat.

“Permasalahan tidak selesai-selesai. Jadi ya sudah, akhirnya klien kami minta agar sahamnya dikembalikan. Makanya kami menggugat. Dan tujuannya juga salah satunya untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu