WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kisruh kepemilikan Grand Tan yang awalnya bernama Condotel Grand Aston Banua terus bergulir.
Jika sebelumnya ratusan pembeli condotel melakukan aksi unjuk rasa beberapa kali menagih hak kepemilikannya atas unit condotel yang sudah dibayar, kali ini PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) selaku pemegang saham Grand Tan, digugat atas kepemilikan sahamnya.
Adapun gugatan diajukkan oleh Paul Christian Susanto selaku Direktur PT Banua Guna Laksana (BGL) yang kemudian berganti nama menjadi PT Anugerah Guna Laksana (AGL).
Baca Juga Tiga Hari Operasi Zebra Intan 2025, Sat Lantas Polresta Banjarmasin Temukan Ratusan Pelanggaran
Sementara untuk Tergugat adalah bos PT BAS yakni Mas Baby Kusmanto alias Tan, kemudian PT BAS sebagai Turut Tergugat I dan Notaris Neddy Farmanto sebagai Turut Tergugat II.
Gugatan ini pun teregister dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Mtp di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, dan hari ini Rabu (19/11/2025) sidang pun kembali bergulir dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dikonfirmasi awak media, penasihat hukum penggugat yakni Zainal Abidin SH pun tidak menampik adanya gugatan wanprestasi yang sedang bergulir tersebut.
Zainal pun menerangkan awal mulanya dalam perkara ini, kliennya memiliki saham sebanyak 31.500 lembar saham atau sekitar Rp 3,1 Miliar pada PT BAS atau yang diperkirakan sekitar 50 persen dari kepemilikan saham.
Kemudian pada 2020, penggugat pun menyerahkan saham yang dimilikinya kepada Tan, sebagaimana tertuang dalam akta nomor 48 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BAS di hadapan Notaris Neddy Farmanto SH.
Alasan penggugat menjual sahamnya kepada Tan adalah untuk menambah modal PT BAS. Baik untuk operasional dan perbaikan maupun perawatan.







