Sindikat Pencuri Baterai BTS Diamankan Resmob Polda Kalsel
WARTABANJAR.COM, KOTABARU - Sindikat pencurian baterai pada tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan provider, berhasil diungkap oleh Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Setidaknya ada sebanyak empat orang pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya merupakan pelaku pencurian, kemudian satu orang lagi merupakan penadahnya.
Pengungkapan sindikat pencurian baterai BTS ini pun diposting di akun instagram @resmob_kalsel hari ini, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga Pasutri dan Keponakan Kompak Edarkan Narkoba Berujung Digiring ke Mapolres Tabalong
Diamankannya para pelaku ini sendiri bermula dari adanya laporan dari salah satu perusahaan provider yakni PT Telkomsel terkait adanya aksi pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Ada 2 lokasi tower BTS yang dicuri, yakni di Site KBA010_Batubesar di Desa Papaan Kecamatan Sempanahan dan Site JB1044_DGCalang di Gunung Calang Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Aksi pencurian pada 2 lokasi tersebut, diketahui dilakukan pada Minggu (9/11/2025) dan juga Selasa (11/11/2025).
Setidaknya ada total 48 unit baterai CDC Sonnenschein 2V/960Ah yang hilang, dan ini merupakan komponen penting untuk backup listrik tower BTS ketika terjadi pemadaman listrik agar jaringan tetap berfungsi.
Akibatnya dicurinya baterai tower BTS tersebut, kerugian yang dialami oleh PT Telkomsel pun ditaksir mencapai Rp 427.200.000.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial AP di Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Kamis (13/11/2025) dinihari.
Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel pun mengamankan AP setelah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Tala dan juga Reskrim Polsek Kintap.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Lainnya dengan berkoordinasi bersama Unit Resmob Tanah Bumbu (Tanbu) dan Unit Buser Polres Kotabaru, hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial FM di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.