Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial AP di Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Kamis (13/11/2025) dinihari.
Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel pun mengamankan AP setelah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Tala dan juga Reskrim Polsek Kintap.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku Lainnya dengan berkoordinasi bersama Unit Resmob Tanah Bumbu (Tanbu) dan Unit Buser Polres Kotabaru, hingga berhasil mengamankan pelaku berinisial FM di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
“Beserta FM, petugas gabungan pun mengamankan 1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut baterai BTS,” bunyi postingan di instagram @resmob_kalsel.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku RM di Desa Bakau, Kotabaru. Dan RM ini berperan mengambil baterai di tower BTS.
Kemudian berdasarkan nyanyian pelaku FM, diketahui bahwa baterai BTS dijual kepada seseorang berinisial KR di sebuah gudang di Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu.
Petugas pun juga berhasil menciduk KR dan juga mengamankan barang bukti berupa baterai BTS yang disimpan di gudang miliknya.
Bersama sejumlah barang bukti, para pelaku pun digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







