WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Temuan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Ia menemukan kejanggalan mencolok dalam laporan impor barang berupa pompa air submersible (pompa air terbenam untuk sumur dalam) yang nilainya sangat tidak masuk akal.
Bayangkan saja, harga yang tercatat dalam dokumen impor hanya 7 dolar AS atau sekitar Rp117.000 per unit! Padahal, di marketplace daring, produk serupa dibanderol dengan harga mencapai Rp40 juta hingga Rp50 juta.
“Masa barang sebagus itu cuma dihargai 7 dolar AS, padahal di pasaran online bisa sampai Rp50 juta. Ini aneh, dan kami akan cek kembali,” ujar Purbaya dalam kunjungannya ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Diduga Ada Praktik Underinvoicing
Menurut Purbaya, temuan tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan praktik underinvoicing, yakni laporan harga impor yang dibuat jauh lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini bisa merugikan penerimaan negara, terutama dari sektor bea masuk dan pajak impor.
“Kami ingin memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan agar tidak ada manipulasi nilai impor yang bisa menggerus pendapatan negara,” tegasnya.






