Modusnya, pemotongan dilakukan bervariasi tergantung cabang olahraga, dengan alasan “kontribusi untuk organisasi.” Namun, hasil audit menunjukkan uang justru mengalir ke delapan pengurus NPC HSU, termasuk bendahara, wakil bendahara, dan staf. Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty menerima bagian terbesar, masing-masing sekitar Rp 75 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Dedy Arias itu akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) — dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia olahraga disabilitas, di mana perjuangan atlet justru dinodai oleh tangan-tangan yang semestinya melindungi mereka.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad







