WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan bonus atlet dan pelatih National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali memanas di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, Sabtu (7/11/2025) sore.
Dalam agenda pembuktian itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk staf internal NPC HSU.
Salah satu saksi kunci, Alfi Rosadi, membenarkan adanya pemotongan bonus sebesar 15 persen yang dilakukan terhadap atlet dan pelatih peraih medali di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalsel 2022.
“Sebelum dipotong, semua atlet dan pelatih dikumpulkan, lalu diberi tahu soal pemotongan itu. Besarannya 15 persen dan saat itu disetujui,” ujar Alfi dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
Meski disebut “atas dasar kesepakatan,” hasil audit BPKP justru mengungkap bahwa uang hasil potongan tersebut tak digunakan untuk kepentingan organisasi, melainkan mengalir ke kantong pribadi sejumlah pengurus.
Dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, keduanya mantan pengurus NPC HSU. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp 330 juta.







