Bawa Sabu Hampir 10 Gram, Pria Asal Banjarmasin Diringkus! Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Tanahbumbu

WARTABANJAR.COM, BATULICIN Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat, Polres Tanah bumbu, berhasil menangkap seorang pria berinisial HR (33) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 9,44 gram saat melintas di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar.

Penangkapan yang berlangsung Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, pukul 00.30 Wita itu dipimpin langsung oleh Unit Reskrim setelah menerima laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan memastikan HR terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

“Setelah memastikan informasi benar, kami langsung melakukan penangkapan terhadap saudara HR,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Motor Jadi Sarana Operasi
Saat diamankan, HR diduga kuat memiliki, menyimpan, menguasai, sekaligus menjadi perantara jual beli sabu. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih total 9,44 gram, sebuah kotak rokok Marlboro yang digunakan sebagai wadah, satu plastik klip besar, serta satu unit Honda Supra X hitam yang diduga dipakai dalam transaksi.

Pelaku yang beralamat di Banjarmasin Selatan itu langsung digelandang ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

HR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana sebagai perantara dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman dalam pasal ini termasuk pidana berat.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

Baca Juga :   Mahasiswa Tanah Laut Turun ke Jalan, Demi Bantu Korban Banjir Balangan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca