WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Perburuan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika di Tanah Bumbu kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial HL (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, dalam sebuah operasi senyap di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Suprio Sanyoto, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Digerebek di Rumah, Sabu Disimpan dalam Pipet Kaca
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim Opsnal Satresnarkoba, HL langsung diamankan di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti penting yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Sabu ditemukan di dalam satu buah pipet kaca dengan berat bersih 0,08 gram, satu bong lengkap dengan sedotan, mancis warna hijau, dan satu bungkus plastik klip,” jelas Suprio, Senin (3/11/2025).
Selain itu, dua unit handphone turut diamankan karena diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Residivis Kembali Berulah, Ancaman Hukuman Bertambah Berat
Suprio menegaskan bahwa HL merupakan residivis kasus serupa. Status tersebut membuatnya terancam hukuman lebih berat karena dianggap tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya.
Saat ini, HL dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lanjutan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

