Bawa Sabu 3 Kilo, Kurir Asal Banjarmasin Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!
Ukuran Huruf:
Selain Pasal 114 ayat (2), JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika sebagai dakwaan kedua. Jika terbukti bersalah dalam kedua pasal tersebut, hukuman belasan tahun penjara hingga denda miliaran rupiah menanti pria asal Banjarmasin ini.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk mendengarkan putusan akhir majelis hakim atas nasib kurir sabu 3 kilogram ini.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad