Sembunyikan Sabu di Jendela Rumah, Pengedar di Desa Damit Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Ukuran Huruf:
Karena perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu