Dari keterangan pelaku, dia hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat di gawainya.
BACA JUGA: Pembunuh di Kampung Hijau Banjarmasin Dijatuhi 13 Tahun Penjara Satu Rekannya Masih Buron
Berdasarkan petunjuk dari pesan tersebut kemudian dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.
Pelaku HA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,05 Gram, 2 bungkus bekas makanan dan 1 buah gawai berwarna hitam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







