Ambil Pesanan Narkoba, Warga HSU ini Diamankan Polisi di Tabalong

Dari keterangan pelaku, dia hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat di gawainya.

BACA JUGA: Pembunuh di Kampung Hijau Banjarmasin Dijatuhi 13 Tahun Penjara Satu Rekannya Masih Buron

Berdasarkan petunjuk dari pesan tersebut kemudian dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

Pelaku HA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal  warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,05 Gram, 2 bungkus bekas makanan dan 1 buah gawai berwarna hitam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu