Ambil Pesanan Narkoba, Warga HSU ini Diamankan Polisi di Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pria warga Desa Patarikan, Kecamatan Baniang, Kabupaten Hulu Sungai Utara ini diamankan di tepi jalan Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

Pria tersebut berinisial HA (24).

Penangkapannya dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Abdullah, S.H.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HA diamankan pada Selasa (28/10/2025) malam dengan dugaan peredaran gelap Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Warga sekitar tempat kejadian melihat seseorang yang bukan warga mereka, mencurigai gerak geriknya kemudian melaporkan informasi tersebut ke polisi.

Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (31/10/2025), mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud.

Melihat kedatangan polisi, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku, dia hendak mengambil suatu barang yang dikirimkan melalui pesan singkat di gawainya.

BACA JUGA: Pembunuh di Kampung Hijau Banjarmasin Dijatuhi 13 Tahun Penjara Satu Rekannya Masih Buron

Berdasarkan petunjuk dari pesan tersebut kemudian dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu.

Pelaku HA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita juga barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal  warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,05 Gram, 2 bungkus bekas makanan dan 1 buah gawai berwarna hitam. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Baca Juga :   Polres HST Siagakan Personel, Arus Balik Jemaah 5 Rajab Tetap Kondusif

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca