WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria bernama Miftah Farid alias Farid dan Rahmat Fauzi alias Toing kini harus menerima kenyataan pahit. Keduanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, setelah terbukti memesan dan menguasai narkotika jenis ganja lebih dari 100 gram.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (29/10/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinanta. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.”
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Indra Meinanta saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara bagi keduanya. Menariknya, setelah mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara pihak JPU memilih pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari operasi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (22/6/2025). Dari hasil penyelidikan, Toing diketahui memesan ganja kepada Farid pada Kamis (19/6/2025).







