Sudah Divonis 4 Tahun Penjara! Farid dan Toing Juga Didenda Rp1 Miliar, Gegara Pesan Ganja Segini
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua pria bernama Miftah Farid alias Farid dan Rahmat Fauzi alias Toing kini harus menerima kenyataan pahit. Keduanya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, setelah terbukti memesan dan menguasai narkotika jenis ganja lebih dari 100 gram.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (29/10/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinanta. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.”
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Hakim Indra Meinanta saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan tambahan selama 3 bulan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara bagi keduanya. Menariknya, setelah mendengar putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara pihak JPU memilih pikir-pikir.
Kasus ini berawal dari operasi Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (22/6/2025). Dari hasil penyelidikan, Toing diketahui memesan ganja kepada Farid pada Kamis (19/6/2025).
Farid kemudian memesan 150 gram ganja seharga Rp1,8 juta, membayar uang muka Rp1 juta, dan berjanji melunasi Rp800 ribu setelah barang diterima. Sebagai imbalan, Farid dijanjikan uang Rp100 ribu serta ganja untuk dikonsumsi pribadi.
Namun sebelum ganja tersebut sempat dikirim ke Toing di Kompleks Balitan, Banjarbaru, Farid lebih dulu diciduk polisi di rumahnya di Jalan Sultan Adam, Komplek Wahdah, Banjarmasin, dengan barang bukti 132 gram ganja.
Pengembangan pun dilakukan, hingga polisi berhasil meringkus Toing di Banjarbaru. Dari rumahnya, ditemukan paket ganja seberat 0,59 gram.
Kini keduanya resmi menjadi penghuni lapas, setelah upaya bisnis gelap mereka digagalkan aparat.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad