WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polemik proses pemilihan Dekan Fakultas Studi Islam (FSI) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB, Periode 2025-2030 rupanya berlanjut meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Hal ini seiring gugatan dilakukan oleh salah satu calon atau kandidat dalam pemilihan Dekan FSI Uniska MAB, Purnamasari pada Kamis (30/10/2025).
Dalam melakukan gugatannya, Purnamasari melalui tim penasihat hukumnya Bujino A Salan, sementara yang menjadi tergugat di antaranya adalah Rektor dan juga Dekan terpilih Akhmad Hulaify.
Bujino mengatakan bahwa proses pemilihan Dekan tersebut diduga kuat mengandung perbuatan melawan hukum. Khususnya terkait berkas administrasi Surat Keterangan Sehat Rohani milik Akhmad Hulaify.
Dalam gugatannya, Bujino meminta majelis hakim mewajibkan Rektor Uniska MAB, Prof Zainul, untuk mencabut Surat Keputusan pelantikan Akhmad Hulaify sebagai Dekan FSI periode 2025–2030.
“Langkah ini terpaksa kami tempuh, karena upaya mediasi yang sempat ditempuh tidak mencapai kesepakatan,” katanya.
Dijelaskan Bujino, saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin berlangsung, pihak Yayasan Uniska MAB justru menerbitkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kliennya.
SP3 itu menyebutkan bahwa Purnamasari melakukan pelanggaran etik dosen kategori berat, yang kemudian berujung pada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak yayasan.
Bujino pun menilai penerbitan SP 3 itu telah melampaui kewenangan yayasan. Apalagi penerbitannya di tengah proses mediasi, sehingga dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan polemik.







