SP3 itu menyebutkan bahwa Purnamasari melakukan pelanggaran etik dosen kategori berat, yang kemudian berujung pada keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak yayasan.
Bujino pun menilai penerbitan SP 3 itu telah melampaui kewenangan yayasan. Apalagi penerbitannya di tengah proses mediasi, sehingga dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan polemik.
“Teguran dan sanksi terhadap dosen merupakan kewenangan rektor, bukan yayasan,” katanya.
Sementara itu para pihak tergugat yang hadir pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut, enggan memberikan komentar.
Hal serupa juga terjadi saat Rektor Uniska MAB, Prof Zainul ketika dikonfirmasi via pesan singkat.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







