“Teguran dan sanksi terhadap dosen merupakan kewenangan rektor, bukan yayasan,” katanya.
Sementara itu para pihak tergugat yang hadir pada sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut, enggan memberikan komentar.
Hal serupa juga terjadi saat Rektor Uniska MAB, Prof Zainul ketika dikonfirmasi via pesan singkat.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







