TURUN RP 1 JUTA! Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia! Pemerintah resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
Dari total tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan dibayar langsung oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total biaya keseluruhan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa angka tersebut lebih rendah sekitar Rp 1 juta dibandingkan biaya haji tahun 2025.
“Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365, dengan komposisi Bipih Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (Panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dahnil menegaskan, penentuan biaya haji 2026 tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah tetap berkualitas dengan biaya yang wajar.
Rincian Komponen Bipih 2026
Menurut Dahnil, sejumlah komponen yang dibebankan kepada jemaah meliputi:
Biaya penerbangan pulang-pergi: Rp 33,1 juta
Akomodasi di Mekkah: Rp 14,65 juta
Akomodasi di Madinah: Rp 3,87 juta
Living cost: Rp 3,3 juta (setara 750 riyal)
Besaran living cost tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pembayaran akan tetap dilakukan dalam mata uang riyal (SAR) untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
Pemerintah juga menetapkan asumsi nilai tukar dalam usulan BPIH 2026, yakni Rp 16.500 per dolar AS dan Rp 4.400 per riyal Arab Saudi, sesuai dengan APBN 2026.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas usulan biaya haji ini. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut, pembahasan dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah agar keputusan final bisa segera ditetapkan.
Kementerian Haji dan Umrah menargetkan penetapan resmi BPIH 2026 pada November 2025, sehingga calon jemaah dapat segera melunasi pembayaran dan mempersiapkan keberangkatan lebih awal.