WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Aksi nekat menjadi kurir narkoba dalam jumlah cukup besar, mengantarkan pria bernama Amrozy alias Raji ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Raji pun hari ini Senin (27/10/2025) menjalani sidang perdananya di Ruang Sari Inklusi, PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, JPU Romly Salijo SH menerangkan bahwa terdakwa diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (14/8/2025) di Jalan Trikora Kompleks Grand Pesona Regency Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru.

Baca Juga RIBUT-RIBUT Dana Mengendap Rp5,1 Triliun Milik Pemko Banjarbaru, Klarifikasi Bank Kalsel: “Murni Kesalahan Input!

Sebelumnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dengan melakukan penyelidikan secara scientific, petugas pun melakukan pemantauan.

Petugas pun melihat Raji turun dari sebuah mobil dan mengambil bungkusan plastik warna ungu yang diduga berisikan sabu di semak-semak atau yang diistilahkan dengan cara diranjau.

Paket sabu itu pun, rencananya dibawa oleh Raji ke rumah kontrakannya di kawasan Jalan HKSN Banjarmasin.

Kemudian saat hendak pergi meninggalkan lokasi, petugas pun mengamankan Raji serta dilakukan penggeledahan.

Terdakwa pun sempat berupaya membuang paket narkoba yang baru diambilnya tersebut, termasuk 1 buah handphone.

"Setelah bungkusan plastik dibuka petugas pun menemukan 5 paket sabu dengan berat sekitar 5 Kg," ujar JPU.

Selanjutnya, kepada petugas, Raji pun mengaku barang tersebut adalah milik seseorang berinisial I yang masih dalam pengejaran.

Raji pun mengaku rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta, dari setiap 1 Kg narkoba yang dibawanya tersebut.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan kedua.

Usai mendengarkan dakwaan daei JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi-saksi.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu