Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu, Ari Divonis 10 Tahun Penjara

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket berisi sabu dengan berat 25,29 gram.

Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa juga memiliki rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Petugas pun langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, kemudian disaksikan RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan barang bukti sabu lebih banyak lagi.

Barang bukti yang ditemukan yakni 16 paket sabu dengan berat 1.510,38 gram atau sekitar 1,5 Kg, kemudian 2 paket sabu dengan berat 50,56 gram, dan 3 paket sabu dengan berat 11,54 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan sebagainya.

BACA JUGA: TURUN RP 1 JUTA! Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 884 Juta Jemaah Bayar Rp 549 Juta

Kepada petugas, Ari mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Amat yang masih dalam status DPO.

Sabu diperoleh Ari dengan cara mengambil paket ranjauan di Jalan Griya Permata Handil Bakti, Kabupaten Batola beberapa hari sebelumnya.

Setelah mengambil paket ranjauan tersebut, Ari pun menyimpannya di rumah kontrakannya hingga kemudian ditangkap polisi.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa, dalam menjalankan tugasnya tersebut diiming-imingi upah Rp 10 juta. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu