Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu, Ari Divonis 10 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menjadi kurir narkoba dalam jumlah cukup besar, membuat pria bernama Herry Mulyadie alias Ari ini harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.

Terdakwa dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1500 gram (1,5 Kg), yang diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Senin (27/10/2025) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cahyono Riza Adrianto ini pun menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu, selama 10 tahun,” ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 2 miliar, subsidaer kurungan selama 6 bulan.

Saat amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Ari hanya terdiam dan tampak lesu.

Terdakwa Ari menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Putusan ini sendiri, terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara selama 15 tahun.

Ari harus duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ditangkapnya Ari ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa terdakwa bisa menyediakan sabu di rumahnya.

Informasi ini ditindaklanjuti, kemudian pada Kamis (24/4/2025) petugas menyambangi Ari di sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau ini.