Terdakwa sendiri mendapat narkoba tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial P yang masih dalam pengejaran pada Senin (2/10/2025).
Pada saat itu terdakwa memesan sabu sebanyak 100 gram (1 ons), dan juga ekstasi sebanyak 5 butir. Dan terdakwa pun membayar DP sebesar Rp 20 juta dengan cara ditransfer.
Narkoba yang dipesan tersebut, kemudian diambil oleh terdakwa dengan cara diranjau di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
Kemudian narkoba ini pun oleh terdakwa dipecah-pecah dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas, yakni 1 paket sabu dengan berat 78,31 gram dan juga 3 paket sabu dengan berat 8,58 gram, sehingga barbuk sabu totalnya berjumlah 86 gram.
Selain narkoba jenis sabu, petugas pun juga menemukan 1 butir pil ekstasi berlogo RR.
Bersama barang bukti, Hermi pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







