Ambil Ranjauan Narkoba di Sultan Adam Banjarmasin, Hermi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terlibat dalam bisnis gelap narkotika, membuat pria bernama Hermi ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Hal ini seiring tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada pria yang terseret kasus narkoba ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5) tahun, dan tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang lanjutan hari ini Senin (27/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU pun meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hermi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.
"Menuntut agar terdakwa Hermi dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Hermi juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 1 M, subsidaer kurungan selama 3 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Hermi sendiri diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.
Terdakwa sendiri mendapat narkoba tersebut dengan cara memesan kepada seseorang berinisial P yang masih dalam pengejaran pada Senin (2/10/2025).
Pada saat itu terdakwa memesan sabu sebanyak 100 gram (1 ons), dan juga ekstasi sebanyak 5 butir. Dan terdakwa pun membayar DP sebesar Rp 20 juta dengan cara ditransfer.
Narkoba yang dipesan tersebut, kemudian diambil oleh terdakwa dengan cara diranjau di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.
Kemudian narkoba ini pun oleh terdakwa dipecah-pecah dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas, yakni 1 paket sabu dengan berat 78,31 gram dan juga 3 paket sabu dengan berat 8,58 gram, sehingga barbuk sabu totalnya berjumlah 86 gram.