WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis gelap narkotika, membuat pria bernama Hermi ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Hal ini seiring tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada pria yang terseret kasus narkoba ini di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Oleh JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5) tahun, dan tuntutan dibacakan oleh JPU pada sidang lanjutan hari ini Senin (27/10/2025).
Dalam tuntutannya, JPU pun meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Hermi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.
“Menuntut agar terdakwa Hermi dihukum penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa Hermi juga dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp 1 M, subsidaer kurungan selama 3 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun menunda sidang, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Hermi sendiri diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (3/6/2025) di kawasan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.







