WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggelar patroli cipta kondisi di sejumlah titik.
Kegiatan rutin tersebut difokuskan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Di lokasi pertama, petugas menertibkan tiga pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di bahu jalan RO Ulin. Teguran diberikan lantaran aktivitas jualan mereka dinilai melanggar aturan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“PKL yang berjualan di area tersebut kami minta segera memindahkan lapak mereka karena menyalahi ketentuan dan mengganggu lalu lintas,” ujar Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Minggu (26/10/2025).
Tak hanya menyasar PKL, petugas juga melakukan pengawasan di kawasan tempat hiburan malam sekitar Jalan Trikora. Sedikitnya 13 lokasi hiburan menjadi sasaran pemeriksaan malam itu.
“Petugas memeriksa identitas pengunjung sekaligus mengingatkan pengelola agar mematuhi jam operasional,” jelas Yanto.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk menjual minuman beralkohol.
“Larangan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol,” tegasnya.
Di titik terakhir, tim Satpol PP turut melakukan penyisiran di kawasan eks Lokalisasi Pembatuan. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya aktivitas yang melanggar perda.
