Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk beribadah tanpa melalui agen travel, namun tetap menuntut tanggung jawab tinggi dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya.

Buya Amirsyah menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan umrah mandiri tidak hanya dilihat sebagai kemudahan administratif, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan umat dalam beribadah.

“Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar perjalanan wisata. Maka negara harus hadir melindungi setiap jemaah,” ujarnya menegaskan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad