WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menanggapi kebijakan pemerintah yang resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan atau Buya Amirsyah, menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan regulasi rinci dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail, baik dari Indonesia maupun dari pemerintah Arab Saudi,” ujar Buya Amirsyah, Sabtu (25/10/2025).
MUI: Harus Ada Kerja Sama Antarnegara
Buya Amirsyah menegaskan pentingnya sinergi antarnegara secara G to G (government to government) untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah umrah mandiri.
Menurutnya, regulasi yang mengatur kegiatan keagamaan lintas negara harus saling menyambung dan saling mendukung, sehingga jemaah tidak terjebak dalam kebingungan administrasi maupun risiko penipuan.
“Harus ada kejelasan hukum, koordinasi dengan Arab Saudi, dan regulasi turunan yang disusun secara matang,” tegasnya.
MUI juga meminta agar pemerintah membentuk mekanisme pelaporan dan pengaduan resmi bagi jemaah umrah mandiri yang mengalami kendala di Tanah Suci.
Langkah ini, kata Buya Amirsyah, sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum dan keselamatan para jemaah, terutama bagi mereka yang berangkat tanpa pendampingan biro perjalanan resmi.
Selain itu, MUI menilai perlu adanya jaminan layanan dan asuransi syariah yang bisa diakses secara mudah oleh calon jemaah.
