Sebagai informasi, UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) kini mengatur secara resmi pelaksanaan umrah mandiri di Indonesia.
Pasal 86 dan 87A UU tersebut menjabarkan syarat-syarat bagi calon jemaah umrah mandiri, antara lain:
Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan;
Tiket pulang pergi yang sah;
Surat keterangan sehat dari dokter;
Visa dan bukti pembelian paket layanan resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kementerian Haji.
Kebijakan ini memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk beribadah tanpa melalui agen travel, namun tetap menuntut tanggung jawab tinggi dari pemerintah untuk mengawasi pelaksanaannya.
Buya Amirsyah menutup pernyataannya dengan harapan agar kebijakan umrah mandiri tidak hanya dilihat sebagai kemudahan administratif, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan umat dalam beribadah.
“Ibadah umrah adalah perjalanan spiritual, bukan sekadar perjalanan wisata. Maka negara harus hadir melindungi setiap jemaah,” ujarnya menegaskan.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)
editor: nur muhammad







