Kurir Sabu Asal Banjarmasin Tertangkap di Pelaihari, Polisi Sita 10 Paket Siap Edar!

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI Aksi cepat jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Laut (Tala) kembali membuahkan hasil. Seorang kurir narkotika berinisial FN, warga Jalan Manunggal, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap saat membawa 10 paket sabu seberat total 48,46 gram.

Penangkapan berlangsung Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 21.41 WITA, di tepi Jalan A. Syairani, Gang Mulya, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu M. Firmansyah Baso, mewakili Kapolres AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika lintas daerah.

“Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan dengan disaksikan warga setempat,” ujar Iptu Firmansyah, Jumat (24/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Hukuman Berat Menanti Kurir

FN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kami tegas dalam hal ini. Tidak ada kompromi untuk pelaku peredaran narkotika,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Tanah Laut juga mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Baca Juga :   Apresiasi Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Ketua Kadin Sebut Sektor Tambang Bisa Jadi Peluang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca