PT Adaro Indonesia Diduga Langgar Aturan Pajak, Pemkab Tabalong Tuntut Pembayaran
Selain persoalan BPHTB, dalam rapat tersebut PT Adaro juga diminta menetapkan sejumlah objek pajak yang berada di luar IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), namun masih berstatus milik perusahaan, sebagai objek PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang merupakan kewenangan daerah.
"Objek-objek tersebut antara lain Jalan Houling di luar IUPK, lahan sisa penciutan dari PKP2B menjadi IUPK, serta lahan di luar IUPK yang digunakan PT Adaro sebagai lokasi penimbunan OB (overburden) yang luasnya ribuan hektar,"pungkas Nanang.
Sementara itu, External PT Adaro Indonesia, Iwan Ridwan, yang didampingi oleh Government Relations PT Adaro Indonesia, M. Antoni K, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan.
“Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui pusat,” ujar Iwan usai acara.
Menanggapi tuntutan daerah yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjutinya bersama pihak internal. (wartabanjar.com/HRD).
Editor Restu