WARTABANJAR.COM, TANJUNG – PT Adaro Indonesia diduga melakukan pelanggaran aturan pajak dengan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi lahan di wilayah Kabupaten Tabalong.
Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tabalong, menuntut perusahaan tambang batubara tersebut untuk segera melakukan pembayaran.
Dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama Dispenda Tabalong dan KPP Pratama Tanjung, terungkap bahwa PT Adaro belum memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong, Nanang Mulkani merinci sejak dulu belum pernah membayar BPHTB, makanya Pemerintah Tabalong menuntut Adaro untuk segera pembayaran.
“BPHTB merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap kali terjadi pemindahan hak atau transaksi kepemilikan tanah dan Pihak kami dari Pemkab Tabalong telah melakukan upaya penagihan, namun belum mendapatkan respons konkret dari PT Adaro,”ungkap Nanang, Rabu (22/10).
Potensi pendapatan dari BPHTB ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi terkena denda pajak karena transaksi pembebasan lahan sudah berlangsung lama.
“Kalau mau dibuat perkiraan, potensi pendapatan dari BPHTB ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambah Nanang.
Selain masalah BPHTB, PT Adaro juga diminta untuk menetapkan objek pajak di luar IUPK sebagai objek PBB-P2. Objek-objek tersebut antara lain Jalan Houling di luar IUPK dan lahan yang digunakan sebagai lokasi penimbunan overburden (OB)

