WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong berpotensi membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika PT Adaro Indonesia tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Tabalong, H. Winarto, usai rapat bersama Bappeda, PT Adaro dan Pajak Pratama Tanjung pada Rabu (22/10) di Gedung lantai I Graha Sakata, Jl A Yani Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Politisi Partai PAN ini pertama menyoroti kewajiban pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi lahan di wilayah Kabupaten Tabalong, dan kewenangan daerah untuk menetapkan jalan houling dan lahan di luar IUPK sebagai objek pajak PBB-P2 yang hingga sekarang belum ada pembayaran.
Winarto menuding Adaro terlalu menyiasati persoalan pajak ini, artinya didiamkan saja bergulir tanpa melakukan penyelesaian balik nama serifikat.
“Seyogyanya pengalihan tangan lahan bersertifikat saat transaksi terjadi langsung ditindaklanjuti, sehingga pasca BPHTB itu dibayarkan PBB berjalan setiap tahun,”ucapnya.
Dilanjutkannya, lahan bersertifikat yang dibeli adaro dan belum balik nama berarti beban pajaknya masih ditanggung atas nama pemilik sebelumnya dalam hal ini masyarakat.
“Nah kalau masyarakat tidak membayar pajak karena lahan sudah dibeli berarti menjadi pajak terhutang dan kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang,”lanjutnya.

