Winarto mengatakan selama ini Adaro melakukan transaksi jual beli dibawah tangan tidak didepan hukum.
“Kalau masyarakat ingin kembali menguasai lahan itu sebenarnya potensinya ada dan sah – sah saja, karena mereka tidak melakukan kewajiban membayar BPHTB dan tahapan balik nama hingga membayar PBB,”urai Winarto
Ditambahkannya, karena syarat memiliki atau menguasai lahan secara hukum mereka wajib melakukan tahapan – tahapan, salah satunya membayar BPHTB dan terdaftar sebagai obyek pajak lalu secara tertib membayar pajak.
“Kalau PT Adaro tahu perkara BPHTB ini tapi melakukan pembiaran berarti mereka mengakali peraturan perundang – undangan, nah ini bagian legalnya harus memahami,”imbuhnya.
Winarto minta difasilitasi kembali pertemuan dengan pihak Adaro, untuk menagih hak – hak daerah atas PBB P2 agar segera ada titik temu, diharapkannya, tahun 2025 bisa selesai sehingga pada tahun 2026 sudah running untuk penagihan pajak.
“Kita lihat sejauh mana mereka menyingkapi, dan merespon tuntutan kita, harapan kita bisa berjalan kooperatif dan normatif, tapi kalau tak ada respon konkret, tentu akan ada potensi membentuk pansus, karena kita menuntut hak dan itu sesuai aturan,”tandasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi PT Adaro sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabalong.
Diketahui sebelumnya PT Adaro telah melakukan penciutan wilayah konsesi tambang IUPK dari semula sekitar 30.000 hektare menjadi sekitar 24.000 hektare.







