DPRD Tabalong Berpotensi Bentuk Pansus, Jika PT Adaro “Ngeyel” Tak Bayar Pajak

Ditambahkannya, karena syarat memiliki atau menguasai lahan secara hukum mereka wajib melakukan tahapan – tahapan, salah satunya membayar BPHTB dan terdaftar sebagai obyek pajak lalu secara tertib membayar pajak.

“Kalau PT Adaro tahu perkara BPHTB ini tapi melakukan pembiaran berarti mereka mengakali peraturan perundang – undangan, nah ini bagian legalnya harus memahami,”imbuhnya.

Winarto minta difasilitasi kembali pertemuan dengan pihak Adaro, untuk menagih hak – hak daerah atas PBB P2 agar segera ada titik temu, diharapkannya, tahun 2025 bisa selesai sehingga pada tahun 2026 sudah running untuk penagihan pajak.

“Kita lihat sejauh mana mereka menyingkapi, dan merespon tuntutan kita, harapan kita bisa berjalan kooperatif dan normatif, tapi kalau tak ada respon konkret, tentu akan ada potensi membentuk pansus, karena kita menuntut hak dan itu sesuai aturan,”tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi PT Adaro sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tabalong.

Diketahui sebelumnya PT Adaro telah melakukan penciutan wilayah konsesi tambang IUPK dari semula sekitar 30.000 hektare menjadi sekitar 24.000 hektare.

Sementara itu perwakilan PT External PT Adaro Indonesia, Iwan Ridwan, yang didampingi oleh Government Relations M. Antoni K, berkilah bahwa pihaknya selama ini telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan.

“Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai aturan. Seluruh pembayaran dilakukan melalui pusat,” ujar Iwan usai acara.

Menanggapi tuntutan daerah yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjutinya bersama pihak internal. (wartabanjar.com/HRD).

Editor Restu