WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada 2026 ada.
Pada Selasa (21/10/2025), ia mengatakan demikian.
Mengutip berbagai sumber, Kamis (23/10/2025), kenaikan gaji PNS kali terakhir terjadi 2024 lalu di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kal itu kenaikannya mencapai 8 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan kenaikan gaji PNS tahun depan, namun keputusan akhirnya akan mempertimbangkan banyak hal.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tau,” jelasnya.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Maling Meteran PDAM Terekam Kamera CCTV di Banjar Indah Banjarmasin, Begini Imbauan PDAM Bandarmasih
Berikut rincian besaran gaji pokok PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400







