Pratama juga mengingatkan bahwa tanggung jawab membentuk Badan PDP melekat langsung pada Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 UU PDP. Penundaan ini, katanya, bisa menimbulkan persepsi publik bahwa pemerintah belum sungguh-sungguh melindungi hak digital warga negara. Ia menegaskan, percepatan pembentukan Badan PDP dan penerbitan PP PDP harus menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keamanan transformasi digital Indonesia.
“Negara-negara maju seperti Uni Eropa dan Singapura sudah lebih dulu melangkah. Indonesia tak boleh terus tertinggal. Perlindungan data pribadi adalah bagian dari martabat bangsa,” tutup Pratama. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar






