WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pelaku pembunuhan yang sempat menggegerkan warga di kawasan Jalan Rawasari III, Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin pada awal Juni 2025, Muhammad David Amrullah alias David, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (20/10/2025).
Sidang hari ini beragenda utama pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa awal mulanya sempat terjadi cekcok antara terdakwa dengan korban, tepatnya pada Jumat (4/6/2025) di Jalan Rawasari III di depan Gang 1.
Korban saat itu sempat mengalami luka akibat senjata tajam, namun berhasil dilerai oleh warga, hingga kemudian keduanya kembali bertemu pada Selasa (10/6/2025) malam.
Pada saat bertemu, mereka kembali terlibat percekcokan hingga kemudian terdakwa mencabut senjata tajamnya lalu menusukkannya sebanyak dua kali ke tubuh korban.
“Salah satunya mengenai bagian tenggorokan korban,” ujar JPU.
Korban akhirnya roboh bersimbah darah, dengan luka di sekujur tubuh dan salah satunya pada bagian tenggorokan.
Nyawa korban tidak tertolong hingga meninggal di lokasi kejadian.
Kemudian terdakwa diamankan oleh petugas gabungan di Tugu Selamat Datang Jalan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Karena perbuatannya ini, JPU mendakwa David dengan Pasal 340 sebagai dakwaan primair dan Pasal 338 sebagai dakwaan subsidaernya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! SDN Kemuning 3 Banjarbaru Terbakar
Terdakwa tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU tersebut.
Usai pembacaan dakwaan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

