Ketiga terdakwa dalam perkara ini harus duduk di kursi pesakitan, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kerjasama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru (EB).
Bahkan diduga kerjasama dilakukan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyelewengan, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar.
Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







