Ini Alasan Pengacara Terdakwa Perkara Korupsi Perumda Tabalong Ajukan Eksepsi

Dihubungi Wartabanjar.com, Minggu (19/10/2025) penasihat hukum terdakwa Ainuddin yakni Asmuni mengatakan ada beberapa pertimbangan mengajukkan eksepsi.

Salah satu alasannya mengajukan eksepsi, yakni dakwaan ternyata berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Selain itu, ada serangkaian peristiwa kebenaran formil yang terlewatkan dalam dakwaan yang merupakan primary key,” katanya.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini harus duduk di kursi pesakitan, karena adanya sejumlah kejanggalan dalam kerjasama bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eklusife Baru (EB).

Bahkan diduga kerjasama dilakukan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyelewengan, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari Rp 1 Miliar.

Atas perbuatannya, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu