Polres HST Resmi Luncurkan Satuan PAMAPTA! Layanan Polisi Kini Lebih Cepat, Cerdas, dan Terpadu

WARTABANJAR.COM, BARABAI — Inovasi baru di tubuh kepolisian kembali digulirkan! Polres Hulu Sungai Tengah (HST) resmi meluncurkan Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu), Jumat (17/10/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan kepolisian yang lebih cepat, terintegrasi, dan profesional bagi masyarakat.

Peluncuran satuan baru ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025, yang diterbitkan pada September 2025. Kebijakan tersebut mengatur penataan ulang struktur pelayanan kepolisian agar semakin presisi, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat modern.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan bahwa Pamapta akan menggantikan fungsi Kanit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di jajaran Polres dan Polsek.

BACA JUGA: Pikap Tabrak Pohon di Gunung Kayangan Pelaihari, Penumpang Sempat Terjepit di Kabin!

“Pamapta hadir untuk memperkuat fungsi pelayanan SPKT, memastikan setiap laporan masyarakat ditangani cepat, terkoordinasi, dan profesional,” tegas AKBP Jupri.

Pamapta sendiri memiliki lima fungsi utama, yaitu:

Pelayanan kepolisian terpadu.

Koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan masyarakat.

Pelayanan publik melalui berbagai kanal komunikasi.