WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Berprofesi sebagai sopir travel, dua pemuda berinisial MRR (19) dan WA (22), warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, digelandang ke Rutan Polres Tabalong karena kedapatan memiliki narkoba diduga jenis pil ekstasi.
Kedua pelaku ditangkap di jalan raya Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan kedua pelaku berprofesi sebagai sopir travel lintas Kabupaten.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba lintas kabupaten, dimana aktifitas sebagai sopir travel memudahkan kegiatan mobilisasi barang haram tersebut,” terang Joko.
BACA JUGA: Israel Berkhianat! Lepas Tembakan ke Gaza Saat Gencatan Senjata, 6 Warga Palestina Tewas
Saat kedua pelaku diperiksa, polisi menemukan 1 plastik klip berisi tablet diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya mendapat pesanan dari seseorang tidak dikenal dan uang pembelian tersebut telah diterima oleh mereka melalui transaksi keuangan elektronik.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC atau ekstasi dengan berat bersih 3,42 gram, 2 buah gawai warna biru dan jingga serta 1 buah mobil penumpang warna putih. (wartabanjar.com/HRD)

