WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Seorang perempuan muda berinisial NAB (22), warga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres HSU karena diduga menyebarkan tautan situs judi online (judol) melalui akun media sosial pribadinya.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas NAB di dunia maya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.15 WITA, NAB diduga memposting video promosi di akun Instagram miliknya yang menyertakan link aktif menuju situs judi online.
BACA JUGA: Saat Tengah Malam! Tiga Pria di Tanah Bumbu Diciduk Polisi, Kedapatan Siman Sabu 4,31 Gram
Unggahan Promosi Judol Bikin Polisi Gerak Cepat
Dalam unggahan tersebut, NAB menampilkan tangkapan layar permainan populer dari situs yang ia promosikan, lengkap dengan caption promosi yang mengarahkan pengikutnya untuk mengakses laman judi online tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, NAB mengaku mendapat tautan dan materi promosi dari seseorang lewat aplikasi WhatsApp serta dari sebuah grup pesan bernama “Bahan Husky”.
Petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
Satu unit iPhone 11 warna tosca,
Akun Instagram milik NAB,







