WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tengah malam di Tanah Bumbu mendadak geger! Tiga pria masing-masing berinisial S (50), R (43), dan H (37) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, di tepi Jalan Kodeco KM 10, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Petugas berhasil meringkus S dan R yang saat itu sedang berada di lokasi. Dari tangan keduanya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 4,31 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan transaksi.

BACA JUGA: VIRAL! YouTube Tumbang Serentak di Seluruh Dunia, Pengguna Panik Tak Bisa Putar Video

Polisi Kembangkan Kasus

Tak berhenti di situ, tim kepolisian melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil interogasi awal. Upaya tersebut membuahkan hasil: seorang pelaku lain berinisial H berhasil diamankan di rumahnya di Perumahan Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar sabu lintas desa di wilayah tersebut.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar sumber di kepolisian setempat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Tanah Bumbu agar waspada terhadap bahaya narkoba yang terus mengintai hingga ke pelosok daerah.(Wartabanjar.com/satresnarkobatanbu)

editor: nur muhammad