Geger Korupsi Gula! 5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara, Nilai Kerugian Capai Ratusan Miliar!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Skandal besar kembali mengguncang dunia bisnis Tanah Air. Lima bos perusahaan swasta resmi dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/10/2025), jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut adalah:

Tony Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.

Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.

Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.

Hendrogiarto A Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.

Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

BACA JUGA: Usai PT Goautama Terbakar Hebat, Pihak Manajemen Menghilang! Aroma Kimia Pun Masih Tercium di Lokasi

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya: para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi.

Rincian Tuntutan Lima Bos Perusahaan Kasus Korupsi Gula

Tony Wijaya Ng

Pidana: 4 tahun penjara

Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan

Uang pengganti: Rp 150,8 miliar, subsider 2 tahun kurungan

Then Surianto Eka Prasetyo

Pidana: 4 tahun penjara