WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terlibat dalam bisnis gelap narkoba, membuat pria asal Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Timur (HST), yang bernama M Rezky alias Iki ini terancam menjalani hukuman berat.

Pasalnya Iki menjadi terdakwa dalam perkara narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (14/10/2025).

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Ruang Sari Inklusi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya untuk terdakwa Iki.

Baca Juga TERUNGKAP! Ibu Pembuang Bayi di Rosela Banjarbaru, Ternyata Pelajar 17 Tahun, Polisi: Hasil Hubungan Terlarang

Melalui dakwaannya, JPU pun menerangkan bahwa terdakwa Iki diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (17/7/2025) di pinggir jalan Komplek Bulau Indah RT 15, Kelurahan Barabai Timur.

Saat itu terdakwa Iki diamankan oleh petugas saat hendak mengantar paket sabu seberat 50 gram (setengah ons) kepada seorang pria bernama Husni.

Husni pun lebih dahulu diamankan, sesaat sebelumnya ditangkapnya Iki dan menjalani tuntutan terpisah.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, Iki kedapatan membawa 50 gram sabu yang dipesan oleh Husni tersebut.

"Petugas pun melakukan pengembangan ke kediaman terdakwa Iki di Jalan Dharma Bungur Rt 03 Kelurahan Barabai Timur. Dan di rumah Iki, petugas menemukan sebanyak 6 paket sabu yang disimpan dalam lemari, dengan 550,26 gram (5,5 ons) sabu," ujar JPU dalam persidangan.

Akibat perbuatannya terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama. Dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim ini pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu