WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam bisnis gelap narkoba, membuat pria asal Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Timur (HST), yang bernama M Rezky alias Iki ini terancam menjalani hukuman berat.
Pasalnya Iki menjadi terdakwa dalam perkara narkoba yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Selasa (14/10/2025).
Dalam sidang perdana yang dilaksanakan di Ruang Sari Inklusi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaannya untuk terdakwa Iki.
Melalui dakwaannya, JPU pun menerangkan bahwa terdakwa Iki diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (17/7/2025) di pinggir jalan Komplek Bulau Indah RT 15, Kelurahan Barabai Timur.
Saat itu terdakwa Iki diamankan oleh petugas saat hendak mengantar paket sabu seberat 50 gram (setengah ons) kepada seorang pria bernama Husni.







