WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kisah “tiga sekawan” asal Banjarmasin ini berakhir tragis. Bukannya sukses dalam bisnis haram, tiga pria masing-masing bernama Amin, Sabariansyah, dan Taufikurrahman alias Opek, justru harus kompak menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara (6,5 tahun) setelah terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/10/2025), setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Terdakwa I Amin, Terdakwa II Sabariansyah, dan Terdakwa III Taufikurrahman alias Opek,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak mampu melunasinya.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Meski begitu, vonis ini tetap membuat ketiganya harus menjalani waktu panjang di balik jeruji besi.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU memilih untuk pikir-pikir.
Kronologi “Bisnis Kompak” yang Berujung Jerat Hukum
Kasus ini bermula ketika jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap ketiganya di sebuah rumah di Jalan Kelayan B, Gang Cahaya Tatas, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (17/4/2025).
Menurut hasil penyelidikan, ketiganya menjalankan peran berbeda:







