WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Seorang pria berinisial MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, berhasil dibekuk polisi saat tengah bersiap mengedarkan sabu-sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/10/2025) di rumah pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati satu paket sabu yang digenggam erat oleh MA. Pelaku langsung digelandang tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pemukiman mereka.
“Petugas segera menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu siap edar,” jelas Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).
BACA JUGA: Prabowo Langsung Gelar Rapat Darurat di Halim Usai Pulang dari KTT Gaza: Bahas Gagalnya Timnas!
Dalam pemeriksaan, MA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia tengah menunggu seseorang yang akan membeli barang haram itu. Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip bening serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kini, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polres Balangan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Balangan,” tegas Iptu Eko.

