WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sebanyak 11 Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) resmi dilantik Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin di Gedung Idam Chalid Banjarbaru, Senin, (13/10).
Pelantikan dalam upaya mengisi sejumlah kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan keyakinannya bahwa pejabat yang dilantik merupakan aparatur profesional yang siap mendukung visi pembangunan daerah.
Baca Juga Modus Ganjal ATM! Warga Tabalong Kehilangan Rp2,3 Juta, Polisi Tangkap 3 Pelaku di Tol Balikpapan
“Saya yakin 99 persen dari mereka mampu membantu saya membangun Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” tegas Muhidin, Banjarbaru, Senin (13/10/2025).
Muhidin juga menekankan bahwa mutasi dan promosi jabatan dilakukan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 22 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, mutasi atau rotasi pejabat administrator dan pengawas pada prinsipnya hanya dapat dilakukan setelah menduduki jabatan selama dua tahun.
Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila hasil evaluasi kinerja triwulanan melalui aplikasi E-Dialog Kinerja menunjukkan capaian yang sangat baik, atau sebaliknya, kurang dan memerlukan perbaikan.
“Artinya, penilaian kinerja menjadi dasar objektif dalam setiap keputusan rotasi maupun promosi jabatan. Saya minta kepada Bapak Sekda untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja mereka selama enam bulan ke depan,” ujar Muhidin.

